Home » Ayo Mengenal Tentang Pesta Demokrasi 2024 Sebelum Kebingungan

Ayo Mengenal Tentang Pesta Demokrasi 2024 Sebelum Kebingungan

Kurang lebih 5 hari lagi kita akan bertemu kembali dengan pesta demokrasi di tahun 2024.  Nah sebenarnya postingan ini dare buat agak terlambat. Jadi di tanggal 23 desember 2023 lalu dare dan beberapa teman dari komunitas blogger pontianak di undang untuk mengikuti sosialisasi dan pendidikan pemilih Bersama segmen keagamaan dan komuntias pada pemilihan umum tahun 2024.

Nah banyak banget yang kami jadi tahu di dalam sosialisasi pemilu ini.  Seperti tanggal pemilu yang di laksanakan pada tangggal  14 februari 2024. Jumlah partai politik yang terdaftar di pemilihan tahun ini. Cara memilih, mengenal apa saja yang di pilih dan lain lainnya. Nah kali ini dare bakalan tulis di postingan dengan judul “” ini.

 

Ada apa sih di tanggal 14 februari 2024?

Jadi di tangal 14 februari ini kita akan melaksanakan pesta demokrasi yang mana nantinya kita akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada pemilu 2024 ini diikuti oleh 18 partai politik untuk nasional dan 6 partai politik local yang ada di aceh. Selain diikuti oleh banyak partai politik juga terdapat 5 jenis surat suara yang akan dipilih pada pemilu di tanggal 14 februari 2024 ini. Berikut kop surat yang bisa kita ketahui:

  • Kop surat warna abu-abu, untuk memilih presiden dan wakil presiden
  • Kop surat warna kuning, untuk memilih anggota DPR
  • Kop surat warna biru, untuk memilih anggota dewan perwarkilan rakyat daerah (DPRD) provinsi
  • Kop surat warna merah, untuk memilih anggota dewan perwakilan daerah DPD
  • Kop surat warna hijau, untuk memilih anggota DPRD kabupaten.kota

Apakah saya memenuhi syarat untuk memberikan suara?

Untuk mengetahui dirimu apakah sudah memasuki syarat untuk memberikan suara adalah

  • seorang pemilih yang memiliki status kewarganegaraan sebagai WNI (Warga Negara Indonesia).
  • Pemilih berusia genap atau lebih dari 17 tahun pada saat hari pemungutan suara
  • Memiliki hak untuk memilih
  • Berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia yang bisa di buktikan dengan Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Berdomisili di luar negeri yang bisa dibuktikan dengan KTP dann paspor

Bagaimana cara memberikan suara?

Nah untuk kamu yang ingin tahu bagaimana memberikan suara di tanggal 14 februari nanti pertama-tama yang harus di lakukan adalah mengecek di wilayah atau tps mana kamu bisa mengikuti pemilihan. Cara untuk mengeceknya bisa di https://cekdptonline.kpu.go.id/

 

Setelah mendapatkan informasi terkait TPS tempat kita memilih maka  ditanggal 14 nanti apa saja sih yang harus kamu lakuin:

  • Pada pemilih yang sesuai daftar pemilih (DPT) perlu membawa KTP elektronik atau surat keterangan domisi dan form C pemberitahuan KPU
  • Pada pemiluh sesuai daftar pemilih (DPTb (daftar pemilih tambahan) perlu membawa KTP atau surat keterangan domisili dan Model A surat pindah pemilih
  • Pada pemilih yang sesuai daftar pemilih khusus (DPK) perlu membawa KTP atau surat keterangan domisili

Setelah membawa perlengkapan surat yang di perlukan, selanjutnya pada tanggal 14 februari nanti kamu bisa ke TPS tempat tujuan kamu memilih selanjutnya akan di arahkan sesuai alur yang ada di TPS tempat kamu memilih..

 

Nah gimana apakah masih bingung, jangan lupa tanggal 14 februari wajib ikut pesta demokrasi ini. 1 suara saja dari kamu bisa menentukan masa depan Indonesia selama 5 tahun kedepan. So selamat berpesta demokrasi teman teman, semoga artikel ini bermanfaat

 

 

 

 

 

daremecin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas